Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu tidak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi tidak boleh tuh nongkrong di bar, terus pajangan minuman tidak boleh, jadi kayak restoran Jepang," kata Cucu pada wartawan, Selasa (23/6).
Di lain pihak, tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi seperti bar, diskotek dan sejenisnya buka, apalagi tanpa ada protokol mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini, dinilai akan menjadi bom waktu kasus COVID-19 di Jakarta.
"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol, iya tentu saja akan menjadi bom waktu, pastinya meningkatkan kembali kasus COVID-19," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari di Jakarta, Sabtu (27/6). (Antara)
Baca Juga: Protes Sistem PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Demo di Kantor Kemendikbud