Denda Pelanggaran PSBB di DKI Lebih dari Rp 370 Juta, Disetor ke Kas Daerah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 02:30 WIB
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Lebih dari Rp 370 Juta, Disetor ke Kas Daerah
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan saksi denda kepada pengusaha restoran di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam proses penertiban PSBB yang berlangsung Kamis (28/5/2020) malam. (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut besaran denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga masa transisi saat ini, mencapai lebih dari Rp 370 juta. Uang tersebut kekinian sudah disetorkan ke kas daerah.

"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kategori-kategori yang dikenakan sanksi tersebut antara lain kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi dalam ruangan (indoor) dan lain-lain.

Selain itu, Widyastuti juga mengklaim beberapa sektor lainnya yang tidak diizinkan untuk buka terlebih dulu, juga ditindak dengan penutupan.

Baca Juga: Protes Sistem PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Demo di Kantor Kemendikbud

"Di antaranya penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambah dia, juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, tempat pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), bersama dengan tim terpadu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan diklaim ada penerapan protokol kesehatan.

Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian jaga jarak fisik (physical distancing) dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Gara-gara PSBB, Kegiatan Belanja Online Masyarakat Naik 18 Persen

Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI