Disdik DKI Ternyata Langgar Aturan Permendikbud soal Kuota Jalur Zonasi

Selasa, 30 Juni 2020 | 00:24 WIB
Disdik DKI Ternyata Langgar Aturan Permendikbud soal Kuota Jalur Zonasi
Ilustrasi--kolase foto orang tua murid demo PPDB Jakarta di Kemendikbud (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jalur zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sebanyak 40 persen. Padahal dalam aturannya, minimal kuota untuk jalur zonasi itu harus 50 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Terkait itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai kalau Disdik DKI Jakarta telah melanggar Permendikbud.

"Ya melanggar, lah. Permendikbud ini sifatnya tidak bisa disimpangi, jadi dia tetap harus menggunakan sesuai ketentuan karena yang dicantumkan di dalam Permedikbud adalah minimal," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: DKI Bakal Beri Bantuan ke Siswa Kurang Mampu yang Gagal Masuk Negeri

Retno mengungkapkan pihak Kemendikbud sudah memanggil Disdik DKI Jakarta untuk menanyakan soal kuota jalur zonasi yang ditetapkan di bawah ketentuan. Namun ia mengatakan aturan yang diterapkan Disdik DKI Jakarta tidak bisa langsung diintervensi karena butuh proses.

Akan tetapi, baik dari KPAI ataupun Kemdikbud sama-sama meminta pertanggungjawaban kepada Disdik DKI Jakarta terhadap calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah dekat rumahnya hanya karena syarat usia.

Bahkan KPAI pun sudah memberikan rekomendasi kepada Disdik DKI Jakarta untuk menambahkan jumlah kursi dua hingga empat buah setiap kelas untuk dapat menampung calon peserta didik yang gagal.

Menurutnya cara itu bisa menjadi solusi agar hak pendidikan terhadap calon peserta didik tetap terpenuhi.

"Anak-anak ini harus dibukakan pintu lagi. Kalau nambah sekolah butuh waktu untuk bangun, nambah ruang kelas di sekolah lahannya enggak ada," ujarnya.

Baca Juga: Anak 12 Tahun Ditolak 24 Sekolah Dekat Rumahnya karena Usia, Ini Kisahnya

"Kalau nambah 2 kursi tiap kelas kan enggak ribet. Gurunya sama ruangannya enggak perlu nambah, cuma kursi dan meja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI