Suara.com - Syarat minimal usia yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta mengakibatkan banyak calon peserta didik tidak bisa masuk sekolah negeri yang dekat dengan rumahnya. Mereka pun mau tidak mau harus mencari sekolah swasta yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri.
Terkait itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta disebut akan memberikan bantuan dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Bantuan itu akan diberikan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri tersebut karena faktor usia," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Retno mengungkapkan hal tersebut disampaikan Disdik DKI Jakarta saat memenuhi panggilan karena banyaknya pengaduan orangtua siswa terkait syarat usia dalam PPDB.
Baca Juga: Aduan Soal PPDB ke KPAI, Komisioner Sebut Paling Tinggi Soal Usia
Kemudian Disdik DKI Jakarta kata Retno, juga berjanji akan mengevaluasi kebijakan PPDB yang tahun ini diterapkan. Namun untuk perbaikan dan pelaksanaannya akan dilakukan pada PPDB tahun depan.
Disdik DKI Jakarta akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kemdikbud terkait syarat usia yang menimbulkan kekisruhan khususnya bagi para orangtua calon peserta didik.
"Terkait tepat atau tidaknya kebijakan usia dalam PPDB 2020, mengingat ketentuan usia dalam Permendikbud bukanlah kriteria utama," pungkasnya.