Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera mengumumkan bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Sebelumnya, Ketua KPK tersebut dilaporkan ke Dewas karena dugaan telah melanggar etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Mantan Kapolda Sumsel tersebut dianggap bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter mewah dari Palembang menuju Baturaja pada Sabtu (20/6/2020).
"Jika ditemukan adanya fakta bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, maka Dewan Pengawas harus mengumumkan hal ini kepada publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan, Senin (29/6/2020).
Menurut Kurnia, perlu adanya batas waktu dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik Filri yang tengah ditangani oleh Dewas KPK saat ini.
Baca Juga: Telisik Helikopter Mewah Firli Bahuri, Dewas KPK Mulai Periksa Saksi-saksi
Sebab, kata Kurnia, ICW pernah melaporkan pelanggaran etik Firli ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun, Dewas KPK seperti tak serius menindaklanjuti.
"Berkaca pada waktu sebelumnya, sering kali pengusutan dugaan pelanggaran kode etik di KPK berjalan lambat dan tidak ada kejelasan. Kala itu proses pengusutannya amat disayangkan karena tidak terbuka kepada publik."
Lantaran itu, peran Dewas KPK perlu dipertanyakan. Bila dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli terkait penggunaan helikopter nantinya tidak terbuka kepada publik.
"Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti maka peran Dewan Pengawas layak untuk dipertanyakan karena hanya mendiamkan potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK."
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli atas dugaan pemakaian helikopter mewah ketika berkunjung ke Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah ke Baturaja, KPK: Itu Sewa
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, juga melampirkan sejumlah foto-foto Firli ketika duduk di helikopter mewah diduga milik swasta nomor registrasi PK-JTO.