STOP PRESS! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2020 | 19:06 WIB
STOP PRESS! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara aspek yang meringankan putusan tersebut adalah, Imam dinilai berlaku sopan selama persidangan.

"Selain itu, yang meringankan adalah, terdakwa kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Rosminah.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Imam dan penasihat hukum apakah berkeberatan atau menerima hasil putusan.

Merespons hal itu, kubu Imam Nahrawi mengajukan kepada hakim waktu untuk pikir-pikir. JPU KPK juga mengajukan waktu untuk pikir-pikir.

Baca Juga: Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Imam 10 tahun penjara.

Imam bersama asistennya Miftahul Ulum disebut telah menerima suap mencapai Rp 11,5 Miliar.

Kemudian, Imam juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 8.3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.

Untuk Miftahul Ulum, sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI