Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan tidak dibayar pidana kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara virtual. Majelis hakim berada di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sedangka terdakwa Imam Nahrawi berada di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hari Ini, Hakim Tipikor akan Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi
Hakim Rosminah mengatakan, Imam terbukti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menerima sejumlah suap dan gratifikasi dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 18.154.237.882.
Bila Imam dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap hakim Rosminah.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Imam adalah, dia bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Baca Juga: Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Divonis Empat Tahun Penjara
Dalam persidangan, terdakwa Imam juga berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengaku.