Saat dilakukan pencarian fakta melalui mesin pencari gambar milik Google, diketahui bahwa gambar serupa pernah digunakan oleh beberapa media untuk memberitakan kejadian pada tahun 2018.
Pria dalam video tersebut adalah terduga pelaku perusak baliho penyambutan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Pekanbaru. Tak hanya baliho SBY, pelaku juga merusak sejumlah atribut Partai Demokrat.
Salah satu yang menggunakan gambar serupa dengan video tersebut adalah detik.com pada artikel berjudul “Ini Tampang Pelaku Perusak Baliho SBY di Pekanbaru” yang ditayangkan pada 15 Desember 2018.
Dikutip dari detik.com, disebutkan terduga pelaku perusak baliho penyambutan SBY hingga atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau telah diamankan oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Bawa Spanduk Kami Bukan PKI, Massa PDIP Minta Pembakar Bendera Diusut
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim PDIP menyuruh orang untuk membakar bendera PDIP di demo tolak RUU HIP adalah klaim yang tidak benar. Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content.
Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Baca Juga: Ormas Antikomunis Bakar Bendera PDIP, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Ahli