Anak 12 Tahun Ditolak 24 Sekolah Dekat Rumahnya karena Usia, Ini Kisahnya

Senin, 29 Juni 2020 | 18:47 WIB
Anak 12 Tahun Ditolak 24 Sekolah Dekat Rumahnya karena Usia, Ini Kisahnya
Ilustrasi suasana PPDB SMP di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang calon peserta didik yang tinggal di Cipinang Muara, Jakarta Timur menjadi salah satu korban akibat adanya kriteria usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Karena belum memenuhi batas maksimal usia, ia gagal lolos masuk ke 24 sekolah yang berada di dekat rumahnya.

Cerita itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti ketika mengungkapkan adanya pengaduan soal kriteria usia untuk PPDB DKI Jakarta.

Hanya karena usia, banyak calon peserta didik yang terpukul karena tidak diterima dengan sekolah yang dekat dengan rumahnya.

Baca Juga: KPAI Minta Disdik DKI Jakarta Tambah Kursi dan Buka PPDB Tahap Dua

"Para orang tua yang menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis karena tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi karena usianya muda, padahal rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju," kata Retno saat menjelaskannya melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).

Calon peserta didik yang diceritakan Retno tadi itu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari ketika mendaftar di salah satu sekolah yang masuk ke zonasi SMP di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Namun, syarat yang ada justru termuda itu ialah 12 tahun 5 bulan 8 hari dan yang tertua ialah 14 tahun 11 bulan. Karena si calon peserta didik itu masih kurang dalam batas minimum, ia pun gagal masuk ke 24 sekolah yang terjangkau dari rumahnya.

"Anaknya tidak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya, padahal tersedia 24 sekolah, karena faktor usia. Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari saat mendaftar," ujarnya.

Banyaknya pengaduan kepada KPAI terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta tersebut, maka pihaknya pun merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka PPDB Tahap 2.

Baca Juga: Protes Sistem PPDB Jakarta, Orang Tua Murid Demo di Kantor Kemendikbud

Hal itu diminta KPAI agar bisa menampung para calon peserta didik yang tidak diterima pada jalur zonasi. Adapun KPAI merekomendasikan penambahan dua sampai empat kursi setiap kelas supaya tidak ada siswa atau siswi yang dikorbankan hanya karena faktor usia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI