Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sutanto menyatakan, pihaknya akan menjembatani permasalahan orangtua murid dengan Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan segera membawa hasil audiensi ke rapat Kemendikbud untuk ditindaklanjuti.
"Kemendikbud akan menjembatani permasalahan orangtua murid dengan Disdik DKI Jakarta, yang mana hasil audiensi hari ini akan dibawa ke rapat Kemendikbud juga untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Jakarta, Senin (29/6/2020)
Hari ini, perwakilan Forum Relawan PPDB DKI 2020 bersama Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, melakukan aksi demonstrasi menolak sistem PPDB. Mereka diterima pejabat Kemendikbud sekitar pukul 11.00 WIB.
Forum Relawan PPDB DKI 2020 menyatakan menolak sistem seleksi usia dalam PPDB 2020 di semua jalur, baik zonasi, afirmasi, inklusi, dan prestasi. Mereka minta agar pemerintah mengulang PPDB tahun ini dan menerapkan indikator zonasi, nilai rata-rata siswa, dan akreditasi sekolah.
Baca Juga: Belajar Saat Covid-19, Kemendikbud Undang Para Guru Ikut Seri Webinar
Mereka juga menuntut Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur, baik zonasi, afirmasi, inklusi, prestasi, yang diseleksi berdasarkan usia. Aturan tersebut diketahui dibuat Disdik DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Menanggapi hal tersebut, Sutanto menyatakan, jika mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2019 Pasal 11 ayat 2, jalur zonasi harus diisi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, bukan 40 persen seperti yang diputuskan Disdik DKI Jakarta.
"Oh mereka 40 persen? Loh, kan minimal 50 persen!" kata Sutanto di depan orang tua murid saat audiensi.
Menurut Sutanto, Permendikbud memberikan fleksibilitas dan pengaturan secara detail dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Misalnya, di kawasan tertentu perlu dinaikkan zonasinya menjadi 60 persen, maka hal itu dipersilakan.
Sutanto mengatakan, dalam pertemuannya dengan Kepala Disdik DKI, Nahdiana, Jumat pekan lalu, mereka pun sebenarnya telah menemukan tiga solusi atas polemik PPDB DKI Jakarta.
Baca Juga: Kemendikbud Berkomitmen Bantu Sekolah Swasta yang Terdampak Covid-19
Dalam pertemuan itu disepakati, pertama, mengusulkan penambahan jumlah siswa dalam satu kelas. Misalnya dalam satu kelas SMA idealnya 36 siswa, maka akan ditambahkan menjadi 40 orang. Kedua, menambahkan jumlah ruang kelas dengan jumlah siswa ideal, sehingga siswa dapat otomatis ditambahkan dalam kelas tersebut.
Ketiga, mengalihkan siswa yang tidak tertampung dalam PPDB DKI Jakarta masuk ke sekolah swasta dengan bantuan Kartu Jakarta Pintar.
"Tiga hal itu sementara menjadi solusi yang kita tawarkan, dan mereka cuma minta waktu untuk menghitung. Namun yang perlu diperhatikan, ketika menginginkan semua orang masuk sekolah negeri, maka itu tidak mungkin, karena daya tampungnya hanya 48 persen. Sekolah swasta juga harus mendapat bagian. Kami kemarin agak sedikit memaksa, agar solusi ini bisa secepatnya diumumkan, tapi nyatanya sampai sekarang belum diumumkan," ujarnya.
Dengan permintaan para orangtua murid kali ini, Sutanto sekali lagi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke rapat Kemendikbud untuk segera ditindaklanjuti.