Menurut Sutanto, Permendikbud memberikan fleksibilitas dan pengaturan secara detail dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Misalnya, di kawasan tertentu perlu dinaikkan zonasinya menjadi 60 persen, maka hal itu dipersilakan.
Sutanto mengatakan, dalam pertemuannya dengan Kepala Disdik DKI, Nahdiana, Jumat pekan lalu, mereka pun sebenarnya telah menemukan tiga solusi atas polemik PPDB DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itu disepakati, pertama, mengusulkan penambahan jumlah siswa dalam satu kelas. Misalnya dalam satu kelas SMA idealnya 36 siswa, maka akan ditambahkan menjadi 40 orang. Kedua, menambahkan jumlah ruang kelas dengan jumlah siswa ideal, sehingga siswa dapat otomatis ditambahkan dalam kelas tersebut.
Ketiga, mengalihkan siswa yang tidak tertampung dalam PPDB DKI Jakarta masuk ke sekolah swasta dengan bantuan Kartu Jakarta Pintar.
Baca Juga: Belajar Saat Covid-19, Kemendikbud Undang Para Guru Ikut Seri Webinar
"Tiga hal itu sementara menjadi solusi yang kita tawarkan, dan mereka cuma minta waktu untuk menghitung. Namun yang perlu diperhatikan, ketika menginginkan semua orang masuk sekolah negeri, maka itu tidak mungkin, karena daya tampungnya hanya 48 persen. Sekolah swasta juga harus mendapat bagian. Kami kemarin agak sedikit memaksa, agar solusi ini bisa secepatnya diumumkan, tapi nyatanya sampai sekarang belum diumumkan," ujarnya.
Dengan permintaan para orangtua murid kali ini, Sutanto sekali lagi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke rapat Kemendikbud untuk segera ditindaklanjuti.