Orangtua Murid Demo PPDB, Kemendikbud akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi

Senin, 29 Juni 2020 | 18:27 WIB
Orangtua Murid Demo PPDB, Kemendikbud akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi
Forum Relawan PPDB DKI 2020 dan Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, diterima Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). (Dok : Kemendikbud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sutanto menyatakan, pihaknya akan menjembatani permasalahan orangtua murid dengan Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan segera membawa hasil audiensi ke rapat Kemendikbud untuk ditindaklanjuti.

"Kemendikbud akan menjembatani permasalahan orangtua murid dengan Disdik DKI Jakarta, yang mana hasil audiensi hari ini akan dibawa ke rapat Kemendikbud juga untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Jakarta, Senin (29/6/2020)

Hari ini, perwakilan Forum Relawan PPDB DKI 2020 bersama Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, melakukan aksi demonstrasi menolak sistem PPDB. Mereka diterima pejabat Kemendikbud sekitar pukul 11.00 WIB.

Forum Relawan PPDB DKI 2020 menyatakan menolak sistem seleksi usia dalam PPDB 2020 di semua jalur, baik zonasi, afirmasi, inklusi, dan prestasi. Mereka minta agar pemerintah mengulang PPDB tahun ini dan menerapkan indikator zonasi, nilai rata-rata siswa, dan akreditasi sekolah.

Baca Juga: Belajar Saat Covid-19, Kemendikbud Undang Para Guru Ikut Seri Webinar

Mereka juga menuntut Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur, baik zonasi, afirmasi, inklusi, prestasi, yang diseleksi berdasarkan usia. Aturan tersebut diketahui dibuat Disdik DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Menanggapi hal tersebut, Sutanto menyatakan, jika mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2019 Pasal 11 ayat 2, jalur zonasi harus diisi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, bukan 40 persen seperti yang diputuskan Disdik DKI Jakarta.

"Oh mereka 40 persen? Loh, kan minimal 50 persen!" kata Sutanto di depan orang tua murid saat audiensi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI