Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan kriteria usia. Solusi pendeknya, KPAI merekomendasikan Disdik DKI membuka PPDB tahap 2 untuk jalur zonasi.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menjelaskan bahwa pihaknya mendorong Disdik DKI Jakarta menyediakan dua hingga empat kursi per kelas di setiap sekolah. Hal tersebut dilakukan guna menampung calon peserta didik yang tidak diterima melalui jalur zonasi hanya karena usianya belum memasuki batas minimal.
"Kan di jalur zonasi banyak yang enggak ketampung, padahal mereka katanya dekat rumah banget, tapi tersingkir gara-gara usianya muda. Berarti anak-anak ini harus dibukakan pintu lagi," kata Retno dalam penjelasannya melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Retno kemudian mencontohkan dengan jumlah SMP Negeri di DKI Jakarta itu berjumlah 350 sekolah, kemudian dibuka PPDB 2 dengan menambahkan jumlah kursi, setidaknya ada 8.400 calon peserta didik yang dapat tertampung. Menurutnya, masukan ini yang paling cepat bisa dilakukan ketimbang meminta untuk bangunan sekolah yang baru.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
"Kalau cuma dua sampai empat kursi tiap kelas mah ada lah di gudang sekolah itu masih ada lebihnya. Lagipula sekarang masih pandemi dan belum ada belajar di sekolah. Bisa lah dinas pendidikan nyediain tambahan meja kursi kalau kurang," ucapnya.
Ia juga memberikan masukan tambahan yakni pengurangan kuota jalur prestasi non DKI Jakarta. Kalau dilihat dari daya tampungnya, hanya sekitar 20 persen SMA negeri yang bisa menerima calon peserta didik dari Jakarta.
Retno pun mempertanyakan jalur kuota non DKI tidak dikurangi padahal untuk warga DKI Jakarta sendiri belum tertampung. Untuk itu KPAI pun merekomendasikan adanya pengurangan kuota jalur prestasi non DKI Jakarta.
"Kalau tahun ini kan enggak bisa segampang itu ditiadakan, jadi tahun ini yang baru mulai 1 Juli dikurangi saja dari 5 ke 2 persen. Sisanya yang 3 persen kasih ke jalur zonasi tahap 2 lagi," pungkasnya.
Baca Juga: PSBB Jakarta Dilonggarkan, Bus Transjakarta Khusus Tenaga Medis Ditiadakan