Pelajar Dilaporkan Stres hingga Meninggal karena Sulit Masuk Sekolah Negeri

Senin, 29 Juni 2020 | 17:33 WIB
Pelajar Dilaporkan Stres hingga Meninggal karena Sulit Masuk Sekolah Negeri
Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat melakukan demonstrasi bersama orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (29/6/2020). (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permasalahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta mengakibatkan sejumlah calon siswa-siswi mengalami depresi hingga berujung kematian karena impian masuk ke sekolah negeri sulit tercapai dalam sistem yang baru diterapkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat melakukan demonstrasi bersama orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (29/6/2020).

"Änak stres berat, akibat stres berat itu ada percobaan bunuh diri, jadi ada 4 yang dilaporkan oleh ibunya ke Komnas Perlindungan Anak, anaknya sudah memulai percobaan bunuh diri dengan mengurung diri di kamar ditawarkan sekolah swasta juga tidak mau," kata Arist Merdeka Sirait di Kantor Kemendikbud, Senin (29/6/2020).

Bahkan, salah satu dari empat anak tersebut disebutnya sudah meninggal dunia. Namun karena permintaan keluarga dia enggan merinci kronologi kematian satu orang anak tersebut yang diduga depresi akibat tidak diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta

"Satu orang itu sudah meninggal dunia karena stres tidak lulus, dia mau dari SMP ke SMA. Dampaknya luar biasa," ungkapnya.

Dalam aksinya kali ini, mereka menuntut Mendikbud Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan ketidakadilan dalam PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia yang dibuat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Selain itu kuota jalur zonasi yang hanya 40 persen dalam PPDB SMA juga dinilai bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 Pasal 11 ayat 2 yang mewajibkan jalur zonasi harus paling sedikit 50 persen dari daya tampung Sekolah.

Aspirasi mereka ditampung dalam audiensi yang diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sutanto dan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Mulyatsyah.

Sutanto menyebut Kemendikbud dalam hal ini akan menjembatani permasalahan orang tua murid dengan Disdik DKI Jakarta, hasil audiensi hari ini akan dibawa ke rapat Kemendikbud untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: PSBB Jakarta Dilonggarkan, Bus Transjakarta Khusus Tenaga Medis Ditiadakan

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI