Aduan Soal PPDB ke KPAI, Komisioner Sebut Paling Tinggi Soal Usia

Senin, 29 Juni 2020 | 17:04 WIB
Aduan Soal PPDB ke KPAI, Komisioner Sebut Paling Tinggi Soal Usia
Anggota Komisioner KPAI Retno Listiyarti [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 75 pengaduan sejak 27 Mei hingga 28 Juni 2020. Pengaduan yang paling banyak disampaikan ialah soal pengaturan usia untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pengaduan terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta itu sebanyak 66,67 persen. Angka pengaduan ini menjadi yang tertinggi ketimbang jenis pengaduan yang masuk ke KPAI. 

"Pengaduan DKI Jakarta yang di dominasi oleh  keberatan atas kriteria usia," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).

Retno mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, calon peserta didik tertua yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara ialah 14 tahun 11 bulan dan termuda 12 tahun 5 bulan 8 hari. Sementara usia normal masuk SMP sesuai dengan program wajib belajar SMP itu ialah 13 tahun. 

Baca Juga: Panggil Disdik DKI, KPAI Temukan Aturan PPDB Tidak Sesuai Permendikbud

"Artinya, anak-anak yang  diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah," ujarnya. 

Di luar itu, KPAI juga merangkum 75 pengaduan yang datang dari seluruh Indonesia. 49 pengaduan diantaranya berasal dari DKI Jakarta, 34,67 persen berasal dari Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok), Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan) Jawa Tengah (Purwokerto), DI Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).

Terkait jenis pengaduan masalah teknis mencapai 21,33 persen dan pengaduan terkait kebijakan sebesar 78,67 persen dengan rincian 6,67 persen terkait masalah domisi atau Kepala Keluarga, 2,67 persen tentang masalah jalur prestasi, 1,33 persen masalah perpindahan orangtua dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah dan ada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai rapor, tidak sesuai dengan Permendikbud juga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI