Suara.com - Pengadilan Sipil Fujairah, Uni Emirat Arab, melayangkan denda AED50 ribu atau setara Rp 194 juta terhadap seorang perempuan yang kedapatan berselingkuh dari suaminya.
Menyadur Gulf News, Senin (29/6/2020), sang suami yang membawa masalah rumah tangganya tersebut ke meja hijau, menuntut kompensasi atas masalah psikologis yang ia derita.
Sang suami mulanya merasa ada yang berubah dari sikap istrinya. Perubahan ini, tidak didasari dengan alasan yang jelas.
Dari situ, pria ini mulai mencari tahu penyebab perbedaan sikap istrinya tersebut. Saat istrinya keluar rumah, diam-diam ia menguntit.
Baca Juga: Kesal Pacarnya Selingkuh dengan Istri Orang, Cewek Ini Jual Cincin Tunangan
Rupa-rupanya, sang istri menjalin hubungan dengan pria lain. Ia berulang kali mendapati ibu dari tiga anaknya tersebut bertemu dengan kekasih gelapnya.
Disebutkan, istri dan pacarnya acapkali pergi ke restoran atau tempat yang dikhususkan untuk keluarga guna menyembunyikan hubungan mereka.
Atas bukti-bukti yang berhasil ia kumpulkan terkait perselingkuhan istrinya, ia lantas membawa permasalah ini ke pengadilan.
Setelah memeriksa bukti, kepolisian Fujairah kemudian menangkap perempuan itu dan kekasihnya. Mereka diadili dengan tuntutan perselingkuhan terlarang.
Sang suami bersikeras untuk mencerai sang istri meski pengadilan merujuk permasalahan ini ke konseling keluarga.
Baca Juga: Bikin Malu, Seorang Ibu Selingkuh dengan Mantan Pacar Anak Sendiri
Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan cerai dan memberikan hak asuh ketiga anak ke si suami.