Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membagi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ke 32 ruas jalan demi menghindari penumpukan kerumunan warga. Namun meski sudah membuat kebijakan alternatif, pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ifu masih terjadi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti lantas menyayangkan kejadian ini. Ia mengakui masih banyak masyarakat yang menumpuk berolahraga atau berkegiatan di lokasi.
"Masih disayangkan karena masih ditemukan pelanggaran," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2020).
Tak hanya kerumunan, masyarakat kerap melakukan pelanggaran lainnya. Seperti tak menggunakan masker, enggan jaga jarak, hingga membawa anak balita ke lokasi CFD.
Baca Juga: Masih Zona Merah, Pemkot Surabaya Belum Berani Kembali Gelar CFD
"Pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita," katanya.
Ia mengingatkan, kebijakan ini dibuat demi memberikan masyarakat ruang untuk berolahraga di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Masyarakat tidak diperkenankan hanya sekadar nongkrong atau membuat kerumunan.
"HBKB di 32 titik yang sebnarnya bertujuan untuk memberikan ruang aktifitas untuk olahraga kepada masyarakat yang dekat dengan pemukiman," pungkasnya.