Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait adanya pengaduan kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2020. Segenap pejabat dari Disdik Provinsi DKI Jakarta hadir dalam pemanggilan KPAI tersebut.
"KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta," kata Retno saat menjelaskan melalui telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Dalam penjelaskannya, Disdik DKI Jakarta ternyata hanya menetapkan kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen. Angka itu lebih rendah dari Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di mana minimal kuotanya ialah 50 persen.
Baca Juga: Geruduk Kemendikbud, Orang Tua Siswa Protes Syarat Usia PPDB DKI Jakarta
Kemudian, PPDB DKI Jakarta yang berlangsung sejak 25 sampai 30 Juni 2020 khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Akan tetapi ada sejumlah ketentuan yang menyebutkan "Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebih daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar."
"Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah," ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, KPAI mendesak Disdik DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut agar tidak memicu kekisruhan. Sebab, dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, domisili peserta didik dengan sekolah itu yang harus diutamakan.
Sedangkan faktor usia peserta didik yang lebih tua itu menjadi opsi paling terakhir.
Baca Juga: PSBB Jakarta Dilonggarkan, Bus Transjakarta Khusus Tenaga Medis Ditiadakan
"Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah," ucapnya.