Suara.com - Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), organisasi federasi yang beranggotakan 95 Organisasi Perempuan melaporkan kasus pelibatan anak saat sejumlah ormas melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung MPR/DPR RI pada Rabu (24/6/2020), pekan lalu.
Pelaporan itu disampaikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Ormas yang yang melibatkan anak di bawah umur tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
KPAI menegaskan, anak-anak dan remaja tak diperbolehkan terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi.
Baca Juga: Ormas Antikomunis Bakar Bendera PDIP, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Ahli
"Hindari pelibatan anak untuk aktivitas demonstrasi, karena rentan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ketua KPAI, Susanto kepada Suara.com.
Ia menyerukan semua pihak untuk tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan menghargai hak-hak anak.
"Pastikan anak tumbuh kembang sesuai tahapannya," ujar dia.
Sebelumnya, aksi demo menolak RUU HIP di depan Gedung DPR RI melibatkan puluhan anak-anak. Bahkan sebagian dari mereka dibawa polisi ke Mapolres Metro Jakarta Barat lantaran terlantar.
Ada sebanyak 40 anak yang diamankan polisi karena berada di sejumlah titik di kawasan Jakarta Barat pada Rabu pekan lalu.
Baca Juga: KPAI: Masalah PPDB Bakal Terjadi Jika Jumlah Sekolah Negeri Tak Ditambah
"Ketika kami dapati mereka, maka anggota mengajak ke halaman Mapolres Jakarta Barat. Kami melihat mereka ini kebingungan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru seperti dilaporkan Antara, Rabu.