Reklamasi Ancol Diizinkan, Anies Dituding Langgar Aturan

Senin, 29 Juni 2020 | 15:36 WIB
Reklamasi Ancol Diizinkan, Anies Dituding Langgar Aturan
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan izin untuk melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Namun tindakan Anies ini dianggap melanggar aturan.

Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan seharusnya sebelum melakukan reklamasi, harus ada Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu. Tanpa Perda, maka reklamasi akan melanggar aturan.

"Reklamasi itu, harus menunggu keluarnya perda. Tanpa perda maka itu melanggar dan harus dihentikan," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Gilbert juga menyebut seharusnya ada penjelasan rinci soal akan digunakan untuk apa bangunan dan lahan yang hasil reklamasi nantinya. Komisi B DPRD DKI disebutnya harus memanggil Pemprov terkait hal ini.

Baca Juga: Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta

"Ini harusnya dipanggil oleh komisi B DPRD DKI," jelasnya.

Gilbert menyatakan sebelumnya PT Pembangunan Jaya pernah melakukan pembahasan kinerja bersama komisi B beberapa waktu lalu. Namun mereka tidak menyinggung soal reklamasi ini.

"Saat pembicaraan dengan PT Jaya, mereka tidak singgung jadi terasa ganjil kenapa tidak terbuka. Ini kan menyangkut masyarakat, harus terbuka dan melalui Perda," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Baca Juga: Anies Baswedan Pimpin Upacara Peringatan HUT Jakarta ke-493 di Balai Kota

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI