Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Dimulai 1 Juli, Ini Syaratnya!

Senin, 29 Juni 2020 | 15:26 WIB
Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Dimulai 1 Juli, Ini Syaratnya!
PPDB DKI Jakarta (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2020 untuk jalur prestasi akademis pada 1-3 Juli 2020. Syarat pendaftaran PPDB DKI jalur dibeberkan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Senin, mengatakan calon peserta didik baru yang belum diterima melalui jalur zonasi dapat memanfaatkan jalur prestasi akademis untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan.

"Pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen," kata Nahdiana.

Rincian kuota 25 persen yang disediakan tersebut, yakni sebesar 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen dari luar DKI Jakarta.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan DKI: Gagal PPDB Zonasi, Coba Lagi Jalur Prestasi

Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen terdiri atas 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan lima persen dari luar DKI.

Adapun seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini, kata Nahdiana, memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.

"Nilai raport yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Pendidikan Kewarganegaraan," katanya.

Sedangkan nilai raport yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa Inggris.

Seleksi PPDB 2020 jalur prestasi akademis menerapkan batas nilai tertinggi dan terendah. Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.

Baca Juga: Ikut Geruduk Kantor Menteri Nadiem, Arist Sirait: Batalkan Aturan PPDB DKI!

Selain itu, proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis tidak terikat zonasi. Calon peserta didik baru juga dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI