Sudah Diinstruksikan Jaksa Agung, Penerapan Sidang Online Terus Berlanjut

Senin, 29 Juni 2020 | 15:07 WIB
Sudah Diinstruksikan Jaksa Agung, Penerapan Sidang Online Terus Berlanjut
Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin saat bersaksi dalam sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar Kejaksaan Negeri tetap melakukan persidangan secara online di masa transisi menuju new normal wabah virus corona.

Burhanuddin berujar meski Indonesia tengah dirundung pandemi Covid-19, namun hal tersebut jangan sampai menjadi kendala bahi para pencari keadilam untuk mendapatkan haknya melaui proses penegakan hukum di meja sidang.

"Bahwa dengan kondisi apapun pencari keadilan harus dapat jawabannya. Dan pelaksanaan persidangan dengan sistem online kami lakukan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Ia mengatakan walau di awal mula penerapan sidang online memiliki kendala, tetapi lambat laun hal tersebut sudah bisa tertangani.

Baca Juga: Bertahun-tahun Buron, Jaksa Agung: Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia

Adapun mekanisme sidang online dilakukan dengan tetap menghadirkan jaksa, hakim maupun pengacara secara fisik. Sementara untuk terdakwa dilakukan melalui daring dari lapasnya masing-masing.

Terbukti berdasarkan data dari domulainya penerapaj sidang onlone sampai dengan tanggal 29 juni 2020 hari ini, Kejaksaan Agung mencatat telah melaksanakan sidang online sebanyak 95.600.

Kemudian, kata Burhanuddin, untuk tindak pidana khusus ada 625 pelaksanaan sidang online.

Kendati tidak menghadapi banyak persoalan dalam gelaran sidang online, Burhanuddin berharap agar pelaksanaan sidang dengan kehadiran fisik dapat kembali bisa dilakukan. Mengingat masih adanya kekurangan dari sidang online.

"Dan ini terus berlanjut, memang ada sedikit kendala pun tapi insyaallah ke depan mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan Insya Allah lagi kita bisa lagi persidangan karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian, ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Daftarkan PK ke PN Jaksel, Kejagung Akui Kecolongan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI