Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei

Senin, 29 Juni 2020 | 15:06 WIB
Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya terus memburu anak buah John Kei yang hingga saat ini masih berstatus DPO alias buron. Total, ada 8 orang yang hingga kini masih diburu oleh aparat kepolisian.

Dalam kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei, polisi telah menangkap total 39 orang. Dari total tersebut, ada dua orang yang dikenakan LP berbeda, yakni terkait kepemilikan senjata api.

"Ada 39 tersangka yang sudah kami tahan dan sekurang-kurangnya ada delapan DPO lagi yang tim di lapangan masih melakukan pengejaran," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Calvijn menambahkan, jumlah orang masuk ke dalam daftar perburuan kemungkinan besar akan terus bertambah. Jika ditotal secara keseluruhan, setidaknya ada 47 orang yang terlibat dalam kasus penyerangan di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

"Berdasarkan tersangka-tersangka baru yang kami dapat, sekurang-kurangnya ada 47. Ini bisa berkembang terus tersangkanya," sambungnya.

Dalam ungkap kasus yang dihelat di Mapolda Metro Jaya hari ini, ada empat anak buah John Kei yang baru menyerahkan diri. Alasannya, mereka takut mendapat serangan balasan dari kelompok Nus Kei.

Pertama adalah pria berinsial T yang menyerahkan diri ke Mapolresta Depok. Dalam kasus ini, dia berperan menyerang dua anak Nus Kei menggunakan senjata tajam di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Selanjutnya adalah MAN alias A yang menyerahkan diri ke Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya terbukti mempunyai senjata api dan melepaskan tembakan saat penyerangan di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.

Kemudian tersangka berinisial ARK alias G yang menyerahkan diri ke Mapolrestro Jakarta Timur. Dia berperan menabrak sekuriti perumahan Green Lake City menggunakan mobil Toyota Innova.

Baca Juga: 4 Anak Buah John Kei Menyerah Lagi, Takut Keluarga Jadi Target Balas Dendam

Keempat adalah tersangka berinsial PM alias O yang menyerahkan diri di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dia menelepon polisi dan meminta petugas untuk menjemput dirinya.

Seperti diketahui, saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.

Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI