Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana melakukan lelang barang rampasan milik terpidana bekas Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Bandung, Jawa Barat.
Budi merupakan terpidana yang telah dijerat dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada tahun anggaran 2011.
Barang rampasan milik Budi yang akan dilelang untuk kas negara telah berkekuatan hukum tetap. Budi telah divonis bersalah dengan menjalani hukuman selama 14 tahun penjara.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Deretan Motor Legendaris Ini Akan Dilelang Murah, 3 Jutaan Dapat 11 Unit?
Adapun barang rampasan milik Budi yang akan dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp 28.411.084.000 dengan uang jaminan Rp 5.800.000.000.
Untuk rinciannya, Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
"Luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 359/Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 2.140 M². (sertifikat asli tidak dikuasai)," kata Ali
Kemudian, Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok Cibiuk, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Adapun, luas tanah berdasarkan fotokopi Buku Tanah Hak Milik Nomor 64/ Cigondewah Kaler atas nama Budi Susanto seluas 1.435 M persegi. sertifikat asli tidak dikuasai.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi, Pendeta hingga Wiraswasta Diperiksa KPK
Ali menyebut bagi peserta lelang dilaksanakan dengan metode “Closed Bidding” yakni penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction).