Sekarang Anies Izinkan Reklamasi, PDI-P: Tidak Pikir Panjang Saat Kampanye

Senin, 29 Juni 2020 | 14:50 WIB
Sekarang Anies Izinkan Reklamasi, PDI-P: Tidak Pikir Panjang Saat Kampanye
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol menuai kontroversi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menganggap Anies tidak berpikir panjang saat kampanye Pilkada DKI 2017 lalu.

Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan Anies membuat janji menolak reklamasi yang sebenarnya tidak bisa dipenuhinya. 

"Saya lihat Anies kurang berpikir panjang saat kampanye, sehingga membuat program yang tidak pas," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Gilbert mencontohkan Anies juga tidak bisa memenuhi janji kampanyenya karena harus menggusur demi mencegah banjir. Padahal, saat Pilkada, Anies mendulang banyak suara karena janji tak menggusur.

Baca Juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Anies Dianggap Langgar Janji Kampanye

"Dia sudah melanggar janji kampanye sewaktu menggusur warga di Sunter untuk mencegah banjir," jelas Gilbert.

Anies disebutnya terkesan baru menyadari rencana menolak reklamasi juga tak bisa dilakukan. Setelah mengeluarkan izin melakukan reklamasi, ia mempertanyakan kecakapan Anies dalam membuat rencana pembangunan.

"Tentu ini menjadi catatan ketidakcakapan dalam membuat rencana pembangunan Jakarta," katanya.

Sebelumnya, pemberian izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol oleh Gubernur Anies Baswedan menuai kecaman. Anies dinilai melanggar janji kampanyenya yang mengatakan menentang reklamasi. Kecaman ini dinyatakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, tindakan Anies ini tidak mencerminkan seperti yang ia janjikan dulu. Selain itu, Anies juga disebutnya sudah pernah melanggar janji kampanye karena menerbitkan 900 IMB di pulau D.

Baca Juga: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare

"Reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujar Susan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (29/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI