Suara.com - Tonin Tachta Singarimbun, pengacara Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, meski sebelumnya telah ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," kata Tonin di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Yang menjadi objek ketiga gugatan tersebut adalah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.
Adapun pihak-pihak yang termohon/tergugat dalam ketiga permohonan praperadilan tersebut, yakni Kapolri, Direktur Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber.
Baca Juga: Mau Gugat Lagi, Kubu Ruslan Buton: Kami Percaya Masih Ada Hakim yang Benar
"Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anak Ruslan lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Mapolri c/q Kabareskrim c/q Dirsiber," kata Toni.
Ruslan berharap hakim mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (25/6).
Hakim menyatakan termohon dalam hal ini Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).
Baca Juga: Tak Nyerah Meski Ditolak Hakim, Rustan Buton Ajukan Gugatan Lagi Besok
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.