Sebut Dua Terdakwa Kasus Novel Jujur, Tim Hukum Polri: Patut Diapresiasi

Senin, 29 Juni 2020 | 14:09 WIB
Sebut Dua Terdakwa Kasus Novel Jujur, Tim Hukum Polri: Patut Diapresiasi
Jurnalis mengambil gambar sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis (kiri) dan Rahmat Kadir Mahulette (kanan) secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami lakukan penangkapan, tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandan, Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob,” kata dia.

Lebih lanjut, Argo bahkan, mengungkapkan jika pihaknya memiliki bukti bahwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu ditangkap bukan menyerahkan diri. Bukti tersebut yakni berupa surat perintah penangkapan yang telah ditandatangani kedua tersangka.

"Nah ini dibuktikan apa? Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka itu," ungkap Argo ketika itu.

Baca Juga: Beda dengan Polri, Tim Pengacara Sebut 2 Polisi Peneror Novel Serahkan Diri

REKOMENDASI

TERKINI