Suara.com - Tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyangkal adanya penangkapan yang dilakukan polisi terkait teror air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Tim pengacara dari Divisi Hukum Mabes Polri ini justru menyebut jika dua polisi aktif itu menyerahkan diri terkait penyiraman air keras. Maka, mereka menyebut penyerangan diri yang dilakukan Ronny dan Rahmat Kadir perlu diapreasi.
"Tujuan persidangan ini tidak hanya bermaksud memberikan hukuman terhadap terdakwa. Namun juga bermaksud memberikan pelajaran bagi masyarakat luas, harus perlu adanya apresiasi berupa kebijakan berat ringannya Jaksa Penuntut Umum dalam menetapkan tuntutannya," kata tim hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Tim pengacara Mabes Polri juga menganggap jika kejujuran kedua terdakwa tidak diapresiasi dengan diberikan hukuman ringan, maka tidak akan memberikan pelajaran baik bagi masyarakat. Menurutnya, sudah semestinya terdakwa yang telah jujur atas perbuatannya itu diberi hukuman ringan.
Baca Juga: Tak Hadir Lagi, Sudah 3 Kali Jaksa Fedrik Absen di Sidang Teror Air Keras
"Harapan kami dari tim penasehat hukum persidangan ini dapat menjadi role model dalam proses persidangan. Sehingga ada pelaku tindak pidana lain yang bersifat jujur mengakui tindakannya dengan harapan akan dituntut rendah oleh JPU. Sebaliknya pelaku yang jujur dan menyerahkan diri dan dituntut berat maka buat apalagi mereka bersifat jujur dan menyerahkan diri," katanya.
Beda Keterangan soal Penangkapan
Pernyataan tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dalam persidangan berbanding terbalik dengan pernyataan Polri di awal penangkapan kedua terdakwa. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono yang dulu masih menjabat sebagai Karopenmas Mabes Polri menegaskan bawah kedua pelaku ditangkap bukan menyerahkan diri.
Pernyataan Argo itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 30 Desember 2019.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan bahwa tersangka penyiraman kasus Novel Baswedan menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan, yang bersangkutan adalah kami tangkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Baca Juga: Novel Tak Lagi Berharap Keadilan di Sidang: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar
Argo ketika itu juga menjelaskan, dalam proses penangkapan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terlebih dulu berkoordinasi dengan atasan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang merupakan anggota Brimob Polri. Argo mengatakan, Kabareskrim Polri terlebih dahulu berkoordinasi dengan Komandan Korps Brimob Irjen Anang Revandoko.