Atas perbuatannya itu, Hendra dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Buser Gadungan Cari ML Gratis, Pamer Senjata hingga Paksa PSK ABG Oral Seks
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 29 Juni 2020 | 13:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
19 Maret 2024 | 11:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI