Atas perbuatannya itu, Hendra dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Buser Gadungan Cari ML Gratis, Pamer Senjata hingga Paksa PSK ABG Oral Seks
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 29 Juni 2020 | 13:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mendes Soroti Banyak Kades Kena Dipalak: yang Mengganggu Itu LSM dan Wartawan Bodrek
02 Februari 2025 | 18:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI