Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar Kementerian Kesehatan tidak bertele-tele untuk membayar uang intensif bagi petugas dan tenaga medis yang menangani virus Corona (Covid-19).
Jokowi meminta agar Kemenkes menyederhanakan prosedur atau aturannya soal pembayaran insentif para tenaga dan petugas medis.
"Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. Jangan sampai bertele-tele. Kalau aturan di Permennya berbelit-belit ya disederhanakan," ujar Jokowi dalam rapat terbatas percepatan penanganan dampak Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/6/2020).
Ia menegaskan pembayaran rumah sakit, insentif kepada tenaga medis dan petugas medis harus segera dicairkan.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Keluarga Rebut Paksa Jenazah Covid-19!
"Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya. Insentif tenaga medis secepatnya. Insentif petuga lab juga secepatnya. Kita nunggu apa lagi? Anggarannya sudah ada," kata dia.
Jokowi tak ingin ada keluhan terkait pembayaran kepada tenaga medis. Karena itu ia menginstruksikan agar pembayaran terkait pelayanan kesehatan dipercepat.
"Saya minta agar pembayaran disbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid ini dipercepat pencairannya, jangan sampai ada keluhan," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencontohkan santunan kepada tenaga medis yang meninggal harus segera diberikan.
"Misalnya yang meninggal itu harus segera di apa itu, bantuan santunan itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunan harus keluar," katanya.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Potong Prosedur Berbelit Kemenkes untuk Cairkan Duit COVID