Bendera PDIP Dibakar, Cerita Megawati soal Insiden Kudatuli Disinggung Lagi

Senin, 29 Juni 2020 | 11:25 WIB
Bendera PDIP Dibakar, Cerita Megawati soal Insiden Kudatuli Disinggung Lagi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kiri) bergegas usai nonton bareng film 'Nagabonar Reborn' di Plaza Senayan XXI, Jakarta Selatan, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menceritakan sikap Megawati Soekarnoputri saat peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal Kudatuli.

Seperti dikutip Suara.com dari Suara Indonesia, Senin (29/6/2020), maksud Hasto bercerita Megawati menanggapi peristiwa pembakaran bendera partainya yang berlangsung ketika sejumlah ormas menggelar aksi menolak RUU HIP di gedung MPR/DPR RI, Rabu (24/6/2020) lalu.

Menurutnya, ketika peristiwa Kudatuli, Megawati juga lebih memilih menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di 267 kabupaten/kota.

"Bu Mega menjawab massa di antara 267 kabupaten kota tidak ada satu pun hakim yang punya nurani. Akhirnya satu hakim yang bernama Pak Tobing mengabulkan gugatan. Itulah yang namanya kekuatan moral," kata Hasto dalam diskusi webinar, kemarin.

Baca Juga: Ormas Antikomunis Bakar Bendera PDIP, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Ahli

Menurutnya, banyak kader partai yang menyatakan siap mengambil tindakan saat peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan pada demo menolak RUU HIP lalu. Namun, ia tidak ingin terbawa emosi dan bermain politik asal tabrak.

"Karena itu lah hendaknya sikap kita tidak boleh emosi. Kita tempuh jalur hukum. Satu bendera dibakar, satu juta kita kibarkan, itu semangat dari PDI Perjuangan," kata dia.

Insiden pembakaran bendera berlambang banteng moncong putih itu terjadi pada Rabu (24/6/2020) lalu.

Saat itu, sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI melakukan demo menolak RUU HIP di depan Gedung Parlemen.

Akibat peristiwa itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta kemudian melaporkan secara resmi insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: Andreas PDIP: Reshuffle Kabinet Jokowi Harus Segera Dilakukan

Pasal yang dipakai adalah pasal 160 KUHP tentang hasutan untuk melawan kekuasaan dan atau pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang/barang dan atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI