Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masib terus menyidik kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) yang kini menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk tersangka Nurhadi. Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini di antaranya adalah seorang pendeta bernama James Palk.
"Kami periksa James Palk dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/6/2020).
Selain James Palk, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua wiraswasta bernama Handi Kusworo dan Kasirin. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
Baca Juga: Kasus Duit Haram Nurhadi, Pendeta James Palk Diperiksa KPK
Namun, Ali belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemanggilan sejumlah saksi tersebut.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi eperti mobil, tas mewah, dokumen hingga uang.
Baca Juga: Kakak Kandung Istri Nurhadi, Dicecar Penyidik KPK Terkait Sejumlah Uang