Suara.com - Presiden Joko Widodo atua Jokowi mengizinkan memotong prosedur berbelit di Kementerian Kesehatan dalam pencairan pembayaran pelayanan kesehatan terkait COVID-19. Ini dilakukan akan pencairan uang itu bisa dilakukan dengan cepat.
Jokowi menegaskan bantuan dan santunan kepada orang-orang yang meninggal harus segera diberikan. Dirinya meminta prosedur di Kementerian Kesehatan tidak bertele-tele.
"Saya minta pembayaran untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan," kata Presiden dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020).
"Kalau aturan di Permen terlalu berbelit-belit ya disederhanakan," lanjut Jokowi yang membahas perihal Peraturan Menteri (Permen).
Baca Juga: Habis Melahirkan, Ibu Muda di Probolinggo Langsung Positif Corona
Dia mengatakan pembayaran klaim rumah sakit harus dicairkan secepatnya. Begitu juga dengan insentif bagi para tenaga medis dan petugas laboratorium.
"Kita tunggu apa lagi kalau anggarannya sudah ada?" tanya Presiden.
Sebelumnya dalam arahannya di Sidang Kabinet Paripurna tanggal 18 Juni 2020, Presiden mengingatkan kepada para menteri untuk mempercepat belanja kementerian.
Video arahan Presiden Jokowi tersebut baru dikeluarkan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (28/6).
Dalam arahannya Presiden mencermati anggaran di bidang kesehatan yang sudah dianggarkan sebesar Rp75 triliun, tapi pencairannya masih di bawah dua persen.
Baca Juga: Ngeri Virus Corona Lebih Mudah Menular di Rumah Dibanding SARS dan MERS
Selain itu Presiden juga menekankan bantuan sosial agar segera dikeluarkan, serta menegaskan kepada jajarannya di bidang perekonomian untuk segera memastikan stimulus ekonomi dapat masuk ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Antara)