Demo PPDB Usia di Kantor Nadiem, Orang Tua Siswa Pakai Seragam Sekolah

Senin, 29 Juni 2020 | 10:37 WIB
Demo PPDB Usia di Kantor Nadiem, Orang Tua Siswa Pakai Seragam Sekolah
Dengan mengenakan seragam sekolah sejumlah orang tua siswa menggelar demo tolak PPDB usia di kantor Kemendikbud, Senin (29/6/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta pada Senin (29/8/2020) pagi. Mereka memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI Jakarta yang dinilai tidak adil.

Pantauan Suara.com, mereka mendatangi kantor Mendikbud Nadiem Makarim sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan berbagai atribut, beberapa di antaranya menggunakan seragam sekolah.

Dalam aksinya, mereka meminta Nadiem untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia yang dibuat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

"Menurut kami seleksi berdasarkan usia memberikan ketidakadilan atau diskriminatif untuk siswa siswi berusia lebih muda, karena peluang untuk diterima di sekolah negeri lebih kecil dibandingkan dengan siswa lain yang berumur lebih tua," kata koordinator aksi, Agung di Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Nadiem Makarim Bakal Didemo Orang Tua Murid Pagi Ini Gara-gara PPDB Usia

Mereka juga menilai, alasan pemerintah mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi tidak tepat.

"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," katanya.

Oleh sebab itu, mereka menuntut Nadiem mengevaluasi PPDB DKI Jakarta 2020 yang diskriminatif, bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.

"Kami menuntut dilaksanakannya PPDB ulang dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport) dan akreditasi sekolah," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Syarat Calon Siswa Baru dan 4 Jalur PPDB

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Berikut timeline PPDB 2020/2021:

  • Sosialisasi Internal: 14 Mei - 18 Mei 2020
  • Sosialisasi Eksternal: 18 Mei - 20 Mei 2020
  • Pra-pendaftaran: 11 Juni - 14 Juni 2020
  • Pendaftaran Online: 15 Juni - 9 Juli 2020
  • Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah: 11 Juli
  • Hari Pertama Sekolah: 13 Juli 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI