Suara.com - Sejumlah orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta pada Senin (29/8/2020) pagi. Mereka memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI Jakarta yang dinilai tidak adil.
Pantauan Suara.com, mereka mendatangi kantor Mendikbud Nadiem Makarim sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan berbagai atribut, beberapa di antaranya menggunakan seragam sekolah.
Dalam aksinya, mereka meminta Nadiem untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia yang dibuat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
"Menurut kami seleksi berdasarkan usia memberikan ketidakadilan atau diskriminatif untuk siswa siswi berusia lebih muda, karena peluang untuk diterima di sekolah negeri lebih kecil dibandingkan dengan siswa lain yang berumur lebih tua," kata koordinator aksi, Agung di Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Nadiem Makarim Bakal Didemo Orang Tua Murid Pagi Ini Gara-gara PPDB Usia
Mereka juga menilai, alasan pemerintah mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi tidak tepat.
"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," katanya.
Oleh sebab itu, mereka menuntut Nadiem mengevaluasi PPDB DKI Jakarta 2020 yang diskriminatif, bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.
"Kami menuntut dilaksanakannya PPDB ulang dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport) dan akreditasi sekolah," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Syarat Calon Siswa Baru dan 4 Jalur PPDB
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.