Ormas Antikomunis Bakar Bendera PDIP, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Ahli

Senin, 29 Juni 2020 | 10:19 WIB
Ormas Antikomunis Bakar Bendera PDIP, Polisi Mulai Periksa Saksi dan Ahli
Beredar foto diduga pelaku pembakaran bendera PDI-P (Twitter).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian hingga kini terus mendalami kasus pembakaran bendera PDIP pada saat massa berunjuk rasa bertajuk tolak RUU Haluan Idelogi Pancasila di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/6/2020) lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya terus menggali keterangan saksi terkait insiden tersebut. Selain itu, polisi juga memeriksa baik pelapor maupun terlapor guna melihat apakah ada tindak pidana atau tidak.

“Ada beberapa ya nanti juga saksi ahli kami minta (untuk diminta keterangan), kami periksa juga ada lebih dari 5 orang kami periksa,” kata Argo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Argo mengklaim, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Andreas PDIP: Reshuffle Kabinet Jokowi Harus Segera Dilakukan

“Semua yang kami lakukan secara profesional dan tranparan, kami sampaikan semua kepada masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera tersebut turut ditanggapi oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Megawati pun menyerukan kepada seluruh kader banteng merapatkan barisan.

Seruan itu dituliskan Megawati dalam sebuah surat perintah harian yang ditujukan bagi kader PDI-P seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan soal surat perintah yang ditulis putri dari Presiden ke-1 RI Soekarno tersebut.

"Ya, benar ibu ketua umum mengeluarkan surat perintah harian," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Pembakar Bendera PDIP Dibilang Penyusup, Ruhut: Pimpinan Demo Jangan Ngeles

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, secara garis besar Megawati meminta kadernya untuk bersiap siaga. Akan tetapi tetap mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI