Izinkan Reklamasi Ancol, Anies Dianggap Langgar Janji Kampanye

Senin, 29 Juni 2020 | 10:08 WIB
Izinkan Reklamasi Ancol, Anies Dianggap Langgar Janji Kampanye
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberian izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol oleh Gubernur Anies Baswedan menuai kecaman. Anies dinilai melanggar janji kampanyenya yang mengatakan menentang reklamasi.

Kecaman ini dinyatakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, tindakan Anies ini tidak mencerminkan seperti yang ia janjikan dulu. Selain itu, Anies juga disebutnya sudah pernah melanggar janji kampanye karena menerbitkan 900 IMB di pulau D.

"Reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujar Susan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (29/6/2020).

Lebih jauh, Susan menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 memiliki kecacatan hukum. Sebab Kepgub itu hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yang terlihat dipilih-pilih sesuai kepentingannya.

Baca Juga: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare

Pertama, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?” kata Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

“Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan,” ungkapnya.

Baca Juga: Menang Sengketa Pulau Reklamasi, Anies: Alhamdulillah, Berarti Benar Kita

Bahkan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini disebutnya akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan. Kawasan perairan Ancol akan rusak dan lokasi pengambilan pasir untuk reklamasi juga akan bernasib sama.

“Ekosistem perairan semakin hancur, ekosistem darat akan mengalami hal serupa. Inilah salah satu bahayanya reklamasi,” katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI