Nadiem Makarim Bakal Didemo Orang Tua Murid Pagi Ini Gara-gara PPDB Usia

Senin, 29 Juni 2020 | 07:32 WIB
Nadiem Makarim Bakal Didemo Orang Tua Murid Pagi Ini Gara-gara PPDB Usia
Mendikbud Nadiem Makarim. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok orang tua murid yang menamakan diri Forum Relawan PPDB DKI 2020 akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta pada Senin (29/8/2020) pagi ini, mereka akan mendatangi Nadiem Makarim untuk memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI Jakarta yang dinilai tidak adil.

Mereka mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia yang dibuat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

"Menurut kami seleksi berdasarkan usia memberikan ketidakadilan atau diskriminatif untuk siswa-siswi berusia lebih muda, karena peluang untuk diterima di sekolah negeri lebih kecil dibandingkan dengan siswa lain yang berumur lebih tua," kata koordinator aksi, Agung saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Mereka juga menilai, alasan pemerintah mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi tidak tepat.

Baca Juga: Muhamadiyah: Nadiem Belum Punya Terobosan Pendidikan di Masa Pandemi

"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," tegasnya.

Oleh sebab itu, mereka menuntut Nadiem mengevaluasi PPDB DKI Jakarta 2020 yang diskriminatif, bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019.

"Kami menolak sistem PPDB seleksi usia sebagai parameter utama pada semua jalur seleksi dan menuntut dilaksanakannya PPDB ulang dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport) dan akreditasi sekolah," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Baca Juga: DPR Minta Menteri Nadiem Turun Tangan Tangani Protes Wali Murid soal PPDB

Berikut timeline PPDB 2020/2021:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI