Tetapi pelaku malah keluar dan berupaya menyerang anggota yang mengepung, tak pelak anggota terpaksa menembak pelaku pada bagian kaki dan meninggal saat akan dibawa ke RSUD Kayuagung karena kehabisan darah.
"Dari pemeriksaan ternyata pelaku ini residivis kasus penganiayaan dan sudah selesai menjalani hukuman pada 8 Juni 2020," ungkapnya.
Dari aksi brutal pelaku, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa dua selongsong peluru kaliber 9 mm, gunting, senjata tajam jenis pipa suling beras, dompet berisi kartu identitas, ponsel, mobil Honda Mobilio bernomor polisi BG-1088-KD milik pelaku, senapan angin dan dua peluru karet.
Sementara motif serangan masih dalam penyelidikan, sebab menurut keterangan keluarga bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa karena mempelajari ilmu kebatinan.
Baca Juga: Identitas Penyerang Mapolres OKI Terungkap, Ternyata Residivis!