Keluarga Keroyok Perawat Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 28 Juni 2020 | 18:01 WIB
Keluarga Keroyok Perawat Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Drs. Leo SN Simatupang menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penghadangan dan pengambilan paksa satu jenazah yang akan dimakamkan tim gustu menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Para tersangka ini terancam tujuh tahun penjara. (27/6). [Antara/Daniel Leonard]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, tim gugus tugas yang melakukan koordinasi dengan keluarga almarhum akhirnya mendapatkan persetujuan dilakukan pemakaman jasad korban pada Jumat, (26/6) malam di lokasi TPU Wara Kuning, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI