Suara.com - Sekelompok orang mengeroyok perawat dan mengambil paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan protokol kesehatan penanganan virus corona covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Maluku.
Peristiwa tersebut terjadi hari Jumat (26/6) sore. Kekinian, sedikitnya 8 orang ditangkap pascainsiden tersebut. Kesemuanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Leo SN Simatupang, Minggu (28/6/2020).
Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita.
Baca Juga: Jenazah Pasien Covid-19 Tak Boleh Dimandikan, Sahkah Menurut Ajaran Islam?
Menurut kapolresta, tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Untuk diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth menggunakan protokol kesehatan covid-19, tiba-tiba dicegah sekelompok orang.
Itu terjadi saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6).
Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.
Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona, 5 Orang di Sulawesi Selatan Reaktif
Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.