Disebut Unggah Ajakan Seksual di TikTok, Penari Perut Kondang Dibui 3 Tahun

Minggu, 28 Juni 2020 | 14:57 WIB
Disebut Unggah Ajakan Seksual di TikTok, Penari Perut Kondang Dibui 3 Tahun
Ilustrasi penari perut. (Pixabay/leversandpulleys)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penari perut terkenal asal Mesir, Sama el-Masry, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 18.500 dolar AS atau setara dengan Rp 263,8 juta, usai dinyatakan bersalah karena mengunggah konten seksual di TikTok.

Menyadur Al Jazeera, el-Masry yang ditangkap April lalu, dituduh membagikan konten video tak senonoh di platform TikTok. Video tersebut, dianggap memuat ajakan seksual.

Pengadilan Pelanggaran Ekonomi Kairo pada Sabtu (27/6) menyatakan perempuan berusia 42 tahun ini telah melanggar prinsip dan nilai-nilah keluarga di Mesir, serta mendirikan, mengelola, dan menggukan media sosial dengan tujuan melakukan hal tak bermoral.

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta pora," ujar John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Mzsry dan pengguna TikTok perempuan lainnya.

Baca Juga: TikTok for Business Meluncur di Indonesia

Talaat menyebut el-Masry dan para influencer media sosial perempuan lainnya telah menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konsitutsi.

El-Masry disebutkan menolak tuduhan dan akan mengajukan banding. Ia mengatakan seseorang telah mencuri konten video tersebut dan membagikannya ke media sosial tanpa persetujuan.

Ilustrasi aplikasi TikTok. (pixabay.com/antonbe/13 images)
Ilustrasi aplikasi TikTok. (pixabay.com/antonbe/13 images)

Otoritas berwenang di Mesir telah menangkap sejumlah perempuan berpengaruh pemilik akun TikTok, Instagram, dan Youtube atas tuduhan mempromosikan hal berbau seksual dan pelacuran di media sosial.

Penangkapan menggunakan aturan dalam undang-undang kejahatan dunia maya yang dikeluarkan 2018 terkait pemerintah Mesir memiliki kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.

Pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, Enterssar el-Saeed mengatakan perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut hukum ini.

Baca Juga: Malam Ini Nikmatnya Makan Nasi Goreng Samyang, Cocok Untuk Tanggal Tua!

"Masyarakt konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," kata el-Saeed.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI