Pelanggar CFD di Jalan Pemuda Rawamangun Kena Sanksi Pungut Sampah

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 28 Juni 2020 | 11:07 WIB
Pelanggar CFD di Jalan Pemuda Rawamangun Kena Sanksi Pungut Sampah
Suasana CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2020). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memberi sanksi berupa kegiatan memungut sampah kepada para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor car free day atau CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2020) pagi.

"Kita kerahkan seluruh anggota, Satpol PP dan Dishub. Kalau tertangkap tidak pakai masker, langsung kita tindak," kata Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jaktim, Kusmanto.

Petugas disebar ke berbagai penjuru kawasan mulai dari lokasi penyekatan di Simpang Velodrome hingga Simpang Jalan Raya Bekasi.

Pada area CFD sepanjang 1,6 kilometer itu tampak ramai dengan aktivitas warga yang berolahraga lari, berjalan kaki, hingga bersepeda.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan CFD Jakarta, Ini Lokasi Layanan SIMling

Petugas Satpol PP secara rutin mengumumkan protokol kesehatan menggunakan alat pengeras suara agar warga waspada terhadap penularan COVID-19.

Terhadap warga yang datang ke lokasi tanpa menggunakan masker, langsung dilarang oleh petugas di titik penyekatan.

Sementara peserta yang kedapatan tanpa masker di area CFD diberikan saksi berupa memungut sampah dan menyapu jalanan.

"Rata-rata yang kena ini tidak bermasker. Komunitas olahraga kita larang berkerumun, sebab hanya boleh olahraga mandiri saja," kata Kusmanto.

Salah satu peserta CFD Tarsilah (41) mengaku tidak membawa masker karena beranggapan situasi COVID-19 di Jakarta telah aman.

Baca Juga: Masuk New Normal, CFD Bandung Belum Akan Dibuka karena Belum Aman

"Saya tidak tahu kalau ternyata Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu masih ada di Jakarta. Kukira sudah aman," katanya.

Warga Kecamatan Duren Sawit itu diberi sanksi menyapu jalan selama 10-15 menit dengan diawasi petugas.

Selanjutnya Tarsilah diarahkan oleh petugas untuk pulang ke rumahnya mengambil masker.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI