Lantas bagaimana dengan orang-orang lain yang dinyatakan positif Covid-19?
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Abdul Hakam, mengatakan pihaknya meminta para OTG yang teridentifikasi positif itu untuk diisolasi mandiri dan terapi dengan mengkonsumsi obat.
Di kawasan tersebut juga dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
"Per Rabu 25 Juni masih ada dua positif."
Baca Juga: Ada Orang Ke-3 di Pernikahan Rio Reifan dan Henny Mona
Adapun keluarga kedua mempelai juga melakukan isolasi mandiri dan melakukan swab test mandiri.
"Delapan orang dari pihak keluarga melakukan swab test mandiri dengan membayar Rp2,3 juta per orang dan hasilnya negatif semua," tegas Hamid, keluarga mempelai perempuan.
Pembelajaran penting
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Abdul Hakam, mengatakan peristiwa akad nikah di Tambakrejo ini menjadi pembelajaran penting bagi warga Semarang ketika ingin menggelar acara yang mendatangkan orang banyak.
Acara akad nikah tersebut digelar ketika Kota Semarang masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Tahap III yang berlaku 8 Juni hingga 21 Juni 2020 seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM dalam percepatan penanganan Covid-19 Kota Semarang.
Baca Juga: Perdana Menteri Denmark Curhat Tunda Pernikahan Demi Negara
Dalam PKM tahap III tersebut antara lain menyebutkan kegiatan sosial seperti pemakaman dan pernikahan tetap boleh dilakukan dengan pembatasan jumlah 30 orang dan harus menerapkan prosedur dan ketetapan kesehatan.