Suara.com - Sebuah acara akad pernikahan di Kota Semarang, Jawa Tengah, berujung pilu. Hanya selang tiga hari setelah acara digelar, adik mempelai perempuan meninggal dunia. Ibunya menyusul tutup usia keesokan harinya.
Cerita bermula pada Kamis, 11 Juni lalu. Ketika itu, salah satu keluarga di kawasan Tambakrejo, Semarang, menggelar akad pernikahan.
Acara akad nikah berlangsung di rumah mempelai perempuan yang jaraknya sekitar 150 meter dari Masjid Besar Terboyo.
"Bulan Juni, KUA memberi kelonggaran mengelar akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan. Boleh memilih di KUA, masjid atau di rumah. Pilihan waktu itu di rumah karena Masjid Besar Terboyo belum mengizinkan, karena masih pandemi," jelas Hamid, keluarga mempelai perempuan kepada Noni Arnee, wartawan di Semarang yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Baca Juga: Ada Orang Ke-3 di Pernikahan Rio Reifan dan Henny Mona
Calon pengantin di Indonesia 'sedih, kecewa' pernikahan impian mereka tertunda Kisah satu keluarga besar terjangkit Covid-19: 'Dalam sekejap, rumah kami berubah menjadi rumah sakit' Hadiri resepsi pernikahan hingga pergi ke pasar malam diancam tujuh tahun penjara, bagaimana penerapannya?
Ahmad Khotib, seorang warga setempat yang turut menghadiri acara tersebut, mengatakan akad dihadiri perangkat RT, tetangga, dan keluarga kedua mempelai.
Seluruh jumlah tamu undangan yang hadir dalam akad nikah, menurut Hamid, tak lebih dari 30 orang.
"Undangan 15, mempelai pria bawa tiga mobil, isinya tidak penuh. Ya dengan anak-anak jumlahnya tidak lebih dari 30," ungkap Hamid, keluarga mempelai.
Sejatinya akad nikah ini sudah direncanakan jauh hari. Kamis 11 Juni dipilih sebagai tanggal akad nikah dan 14 Juni untuk gelaran resepsi.
Baca Juga: Perdana Menteri Denmark Curhat Tunda Pernikahan Demi Negara
Namun, rencana resepsi ditiadakan karena kondisi kesehatan kedua orangtua mempelai perempuan pada saat itu tidak memungkinkan.