Suara.com - Beberapa partai politik di Denmark mendesak pemerintah untuk melarang kumandang adzan karena dianggap mengganggu. Menyadur Russia Today pada Sabtu (27/06/2020), mereka menganggap suara adzan tak sesuai dengan tradisi Denmark.
Venstre, partai terbesar kedua Denmark bergabung dengan partai lain seperti Dansk Folkeparti, Det Konservatif Folkeparti dan Nye Borgerlige mengusulkan pelarangan panggilan doa melalui pengeras suara.
Mereka tak menyebut Islam secara langsung karena berpotensi menimbulkan masalah dengan konstitusi Denmark.
"Bagi Venstre, ini bukan tentang agama tunggal, meskipun saya menyadari bahwa panggilan doa sering dikaitkan dengan Islam," ujar anggota parlemen Venstre, Mads Fuglede.
Baca Juga: Hati Terketuk Adzan, Kisah Mualaf Teteskan Air Mata Terindah di Arafah
"Panggilan doa bukanlah tradisi dalam masyarakat Denmark. Kami pikir itu akan sangat mengganggu di Denmark," lanjutnya.
Sebelumnya, kumandang adzan sudah jadi perdebatan di Denmark, semenjak masjid di Gellerupparken menggunakan pengeras suara dari lapangan sepak bola karena masjid terakhir ditutup sejak pandemi.
Rasmus Stoklund, juru bicara Partai Sosial Demokrat yang berkuasa mengatakan pemerintah pada dasarnya setuju tentang pelarangan ini dan Menteri Integrasi Mattias Tesfaye sedang menyelidiki hal ini.
Belakangan, usul ini digodog lebih dalam karena berpotensi melanggar konstitusi jika ditujukan khusus untuk Islam dan ada kekhawatiran mempengaruhi gereja-gereja Kristen jika hukumnya terlalu luas.
"Jika kita membuat undang-undang sekarang, kita juga berisiko 'menyeret' lonceng gereja-gereja Denmark dan bahwa kita berada di tepi hak konstitusional tentang kebebasan beragama dan berbagai konvensi," kata Stoklund.
Baca Juga: Jalan Panjang Eks Pebulutangkis Maria Febe Jadi Mualaf: Senang Dengar Adzan
Selama ini, kumandang Adzan dianggap melanggar peraturan di berbagai negara. Swedia pertama kali mengizinkan suara adzan dimainkan di depan umum pada tahun 2013.