Suara.com - Pengacara John Kei, Anton Sudanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Cipondoh, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Permohonan penangguhan penahanan itu bukan hanya terhadap John Kei, melainkan terhadap sejumlah anak buahnya.
"Ya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata Anton di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020) malam.
Hanya saja, Anton belum mau membeberkan kapan surat permohonan penangguhan penahanan itu dilayangkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya. Dia hanya menyebut jika permohonan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat.
"(Pengajuan penangguhan penahanan) segera mungkin sekaligus dengan (anak buahnya)," sambungnya.
Baca Juga: Kaget Ayahnya Ditangkap Polisi, Putri John Kei: Saya Kira Sudah Berubah
Lebih lanjut, Anton mengatakan, penahanan merupakan hak yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Anton menyebut, pihak keluarga dan pendeta siap menjadi penjamin.
"(Jaminan penangguhan penahanan) keluarga sementara, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," papar Anton.
Seperti diketahui, saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Masih Memburu 7 Anak Buah John Kei
Dalam penyerangan itu Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.