Suara.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur zonasi ditutup hari ini, Sabtu 27 Juni 2020.
Berdasarkan situs resmi PPDB DKI Jakarta, ppdb.jakarta.go.id, pendaftaran melalui jalur zonasi akan ditutup pada pukul 15.00 WIB hari ini. Penutupan ini berlaku serentak dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Rencananya, pengumuman bagi peserta didik baru yang lolos juga akan disampaikan pada hari ini pukul 17.00 WIB. Pengumuman itu diberitahukan secara online.
Setelah mengetahui pengumuman itu, peserta didik baru diminta untuk melaporkan diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Empat Jalur PPDB 2020
Untuk lapor diri, siswa diharuskan login ke situs ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor peserta dan password. Setelah selesai, jangan lupa mencetak bukti lapor diri tersebut.
Jadwal lapor diri secara online ini dilakukan pada 29-30 Juni 2020. Pada hari terakhir (30 Juni 2020), lapor diri akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, jalur zonasi menggunakan seleksi usia untuk menjaring peserta didik baru. Calon siswa dengan usia di atas rata-rata yang diterima masuk SMA masih cukup banyak.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana, pada Jumat (26/6/2020), siswa dengan usia di atas 17 tahun yang diterima di sekolah masih cukup banyak dengan total 488 siswa.
Sementara siswa dengan usia 15 tahun ke bawah hanya 29 orang. Lalu siswa dengan umur 15 sampai 16 tahun 5 bulan menjadi yang paling banyak dengan total 11.531 orang.
Baca Juga: PPDB Online, Banyak Wali Murid Bingung Datangi Sekolah
"Artinya rentang usia paling banyak zonasi jenjang SMA di rentang usia 15 tahun 6 bulan sampai 16 tahun sebanyak 5.757 orang, sementara di 25 juni," ujar Nahdiana di gedung Dinas Pendidikan, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan SMA dengan kuota paling banyak, yakni 40 persen dari kapasitas. Seleksi pertama dilakukan dengan menilai jarak rumah siswa ke sekolah sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2019.
Namun untuk DKI, seleksi jarak ini dilakukan dengan menentukan wilayah zonasi berdasarkan kelurahan. Satu zonasi terdiri dari beberapa kelurahan yang di dalamnya terdapat berbagai sekolah, tergantung wilayahnya.
Artinya jika ada beberapa siswa yang berada di zonasi sama, mengincar sekolah yang sama pula, hitungan jarak mereka lantas disamakan.
Jika ini terjadi, maka siswa harus mengikuti seleksi usia. Siswa dengan umur lebih tua akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar.