Jalur zonasi merupakan jalur penerimaan SMA dengan kuota paling banyak, yakni 40 persen dari kapasitas. Seleksi pertama dilakukan dengan menilai jarak rumah siswa ke sekolah sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2019.
Namun untuk DKI, seleksi jarak ini dilakukan dengan menentukan wilayah zonasi berdasarkan kelurahan. Satu zonasi terdiri dari beberapa kelurahan yang di dalamnya terdapat berbagai sekolah, tergantung wilayahnya.
Artinya jika ada beberapa siswa yang berada di zonasi sama, mengincar sekolah yang sama pula, hitungan jarak mereka lantas disamakan.
Jika ini terjadi, maka siswa harus mengikuti seleksi usia. Siswa dengan umur lebih tua akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Empat Jalur PPDB 2020