Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemilik Bank Yudha Diultimatum

Jum'at, 26 Juni 2020 | 23:30 WIB
Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemilik Bank Yudha Diultimatum
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik Bank Yudha Bakti, Mindharta Ghozali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Ghozali tak memberikan alasan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi.

"Yang bersangkutan (Mindharta Ghozali) tidak hadir tanpa adanya keterangan," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Ali menyebut penyidik antirasuah telah menyiapkan panggilan berikutnya kepada Ghozali dengan menjadwalkan ulang pemanggilan berikutnya pada Selasa (30/6/2020) mendatang.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Bekas Pejabat MA Nurhadi ke TPPU

Ali berharap saksi Ghozali dapat menghadiri panggilan berikutnya. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dipanggil KPK agar kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan (Ghozali) dan pihak-pihak lain untuk hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," katanya.

Seperti diketahui, KPK kini tengah menelisik kasus yang menjerat Nurhadi. Dari aset-aset yang dimiliki Nurhadi maupun adanya dugaan hubungan kedekatan Istri Nurhadi, Tin Zuraida dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kardi.

Alasan kuat KPK, adanya kedekatan hubungan Tin dan Kardi. Dari sejumlah pemeriksaan saksi termasuk Kardi. Kardi menyebut adanya sejumlah aset milik Tin berada di tangannya.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.

Baca Juga: Kasus Eks Pimpinan MA Nurhadi, PNS hingga Nelayan Diperiksa KPK

Sementara, salah satu tersangka pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto hingga kini masih dinyatakan buron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI